Tata Tertib Pasien & Pengunjung
- Pasien dan keluarga pasien diminta menjaga kebersihan dan ketertiban di lingkungan Rumah Sakit, serta mentaati peraturan yang berlaku;
- Selama dirawat, pasien dan keluarga dilarang merokok, mengonsumsi minuman keras dan narkoba di dalam Gedung Rumah Sakit;
- Pasien/keluarga pasien tidak diperkenankan membawa: 1. Uang dalam jumlah besar, perhiasan/barang-barang berharga, alat-alat yang menggunakan listrik; 2. Makanan dan minuman untuk pasien tanpa izin Dokter yang merawat; 3. Peralatan tidur dari luar, seperti tikar, kasur, bantal dan sebagainya.;
- Rumah Sakit tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang-barang tersebut;
- Biaya perbaikan/penggantian barang milik Rumah Sakit yang rusak/hilang akibat kelalaian keluarga/pengunjung akan dibebankan kepada pasien.
Tata Tertib Administrasi
- Memberikan uang jaminan pada saat pasien masuk rawat inap sesuai dengan peraturan yang berlaku, uang jaminan baru akan diperhitungkan pada saat pasien keluar dari Rumah Sakit;
- Jam perhitungan pasien masuk rawat inap adalah jam 00.00 WIB. Dihitung sesuai dengan tanggal dan jam yang ada di data pasien pada saat pasien/keluarga pasien mendaftar pada petugas administrasi rawat inap;
- Batas perhitungan keluar sampai dengan jam 12.00 WIB. Dengan toleransi waktu 2 (dua) jam selebihnya akan dikenakan biaya tambahan;
- Biaya perpindahan Kelas Perawatan biaya kamar sesuai dengan jam saat pasien pindah, biaya-biaya lainnya dihitung berdasarkan kelas perawatan tertinggi yang dipilih oleh pasien;
- Biaya administrasi dikenakan 5% dari biaya perawatan Rumah Sakit;
- Tidak menerima pembayaran dengan cek/giro;
- Operasi yang dilakukan diluar jam kerja/atas permintaan pasien/melahirkan diluar jam kerja, kondisi dimana pasien harus segera dioperasi dikenakan biaya tambahan sesuai peraturan Rumah Sakit yang berlaku.